Selasa, 13 Mei 2008

HUKUM GHIBAH


Kita dilarang ghibah (mengumpat). Seperti firman Allah:
"Dan jangan sebagian kamu mengumpat sebagiannya." (al-Hujurat:12)


Rasulullah s.a.w. berkehendak akan mempertajam pengertian ayat tersebut
kepada sahabat-sahabatnya yang dimulai dengan cara tanya-jawab, sebagaimana
tersebut di bawah ini:
"Bertanyalah Nabi kepada mereka: Tahukah kamu apakah yang disebut
ghibah itu? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya yang lebih tahu. Maka jawab
Nabi, yaitu: Kamu membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak
menyukainya. Kemudian Nabi ditanya: Bagaimana jika pada saudaraku itu terdapat
apa yang saya katakan tadi? Rasulullah s.a.w. menjawab: Jika padanya terdapat
apa yang kamu bicarakan itu, maka berarti kamu mengumpat dia, dan jika tidak
seperti apa yang kamu bicarakan itu, maka berarti kamu telah menuduh dia."
(Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmizi dan Nasa'i)

Manusia tidak suka kalau bentuknya, perangainya, nasabnya dan ciri-cirinya
itu dibicarakan. Seperti tersebut dalam hadis berikut ini:

"Dari Aisyah ia berkata: saya pernah berkata kepada Nabi: kiranya
engkau cukup (puas) dengan Shafiyah begini dan begini, yakni dia itu pendek,
maka jawab Nabi: Sungguh engkau telah berkata suatu perkataan yang andaikata
engkau campur dengan air laut niscaya akan bercampur." (Riwayat Abu Daud,
Tarmizi dan Baihaqi)

Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, suatu keinginan untuk
menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak
ada di hadapannya. Ini menunjukkan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari
belakang. Sikap semacam ini salah satu bentuk daripada penghancuran. Sebab
pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya.
Ghibah disebut juga suatu ajakan merusak, sebab sedikit sekali orang yang
lidahnya dapat selamat dari cela dan cerca.
Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila al-Quran melukiskannya dalam
bentuk tersendiri yang cukup dapat menggetarkan hati dan menumbuhkan
perasaan.

Firman Allah:

"Dan jangan sebagian kamu mengumpat sebagiannya; apakah salah
seorang di antara kamu suka makan daging bangkai saudaranya padahal mereka tidak
menyukainya?!" (al-Hujurat: 12)

Setiap manusia pasti tidak suka makan daging manusia.
Maka bagaimana lagi kalau daging saudaranya? Dan bagaimana lagi kalau daging
itu telah menjadi bangkai?
Nabi memperoleh pelukisan al-Quran ini ke dalam fikiran dan mendasar di dalam
hati setiap ada kesempatan untuk itu.

Ibnu Mas'ud pernah berkata:
"Kami pernah berada di tempat Nabi s.a.w., tiba-tiba ada seorang
laki-laki berdiri meninggalkan majlis, kemudian ada seorang laki-laki lain
mengumpatnya sesudah dia tidak ada, maka kata Nabi kepada laki-laki ini:
Berselilitlah kamu! Orang tersebut bertanya: Mengapa saya harus berselilit
sedangkan saya tidak makan daging? Maka kata Nabi: Sesungguhnya engkau telah
makan daging saudaramu." (Riwayat Thabarani dan rawi-rawinya rawi-rawi
Bukhari)

Dan diriwayatkan pule oleh Jabir, ia berkata:
"Kami pernah di tempat Nabi s.a.w. kemudian menghembuslah angin
berbau busuk. Lalu bertanyalah Nabi: Tahukah kamu angin apa ini? Ini adalah
angin (bau) nya orang-orang yang mengumpat arang-orang mu'min." (Riwayat Ahmad
dan rawi-rawinya kepercayaan)

Batas Perkenan Ghibah

Seluruh nas ini menunjukkan kesucian kehormatan pribadi manusia dalam Islam.
Akan tetapi ada beberapa hal yang oleh ulama-ulama Islam dikecualikan, tidak
termasuk ghibah yang diharamkan. Tetapi hanya berlaku di saat darurat.
Diantara yang dikecualikan, yaitu seorang yang dianiaya melaporkan halnya
orang yang menganiaya, kemudian dia menyebutkan kejahatan yang dilakukannya.
Dalam hal ini Islam memberikan rukhshah untuk mengadukannya.

Firman Allah:

"Allah tidak suka kepada perkataan jelek yang diperdengarkan,
kecuali (dari) orang yang teraniaya, dan adalah Allah Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui." (an-Nisa': 148)
Kadang-kadang ada seseorang bertanya tentang pribadi orang lain karena ada
maksud mengadakan hubungan dagang, atau akan mengawinkan anak gadisnya atau
untuk menyerahkan suatu urusan yang sangat penting kepadanya.
Di sini ada suatu kontradiksi antara suatu keharusan untuk mengikhlaskan diri
kepada agama, dan kewajiban melindungi kehormatan orang yang tidak di
hadapannya. Akan tetapi kewajiban pertama justru lebih penting dan suci. Untuk
itu kewajiban pertama harus didahulukan daripada kewajiban kedua.

Dalam sebuah kisah dituturkan, bahwa Fatimah binti Qais pernah menyampaikan
kepada Nabi tentang maksud dua orang yang akan meminangnya. Maka jawab Nabi
kepadanya: "Sesungguhnya dia (yang pertama) sangat miskin tidak mempunyai uang,
dan Nabi menerangkan tentang yang kedua, bahwa dia itu tidak mau meletakkan
tongkatnya dari pundaknya, yakni: dia sering memukul perempuan."

Dan termasuk yang dikecualikan juga yaitu: karena bertanya, minta tolong
untuk mengubah suatu kemungkaran terhadap seseorang yang mempunyai nama, gelar
atau sifat yang tidak baik tetapi dia hanya dikenal dengan nama-nama tersebut.
Misalnya: A'raj (pincang), A'masy (rabun) dan anak si Anu.
Termasuk yang dikecualikan juga, yaitu menerangkan cacatnya saksi dan
rawi-rawi hadis.32

Definisi umum tentang bentuk-bentuk pengecualian ini ada dua:

- Karena ada suatu kepentingan.

- Karena suatu niat.

Karena suatu kepentingan

Jadi kalau tidak ada kepentingan yang mengharuskan membicarakan seorang yang
tidak hadir dengan sesuatu yang tidak disukainya, maka tidak boleh memasuki
daerah larangan ini. Dan jika kepentingan itu dapat ditempuh dengan sindiran,
maka tidak boleh berterang-terangan atau menyampaikan secara terbuka. Dalam hal
ini tidak boleh memakai takhshish (pengecualian) tersebut.
Misalnya seorang yang sedang minta pendapat apabila memungkinkan untuk
mengatakan: "bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berbuat begini dan
begini," maka dia tidak boleh mengatakan: "bagaimana pendapatmu tentang si Anu
bin si Anu."

Semua ini dengan syarat tidak akan membicarakan sesuatu di luar apa yang ada.
Kalau tidak, berarti suatu dosa dan haram.

Karena suatu niat

Adanya suatu niat di balik ini semua, merupakan suatu pemisahan. Sebab
pribadi manusia itu sendiri yang lebih mengetahui dorongan hatinya daripada
orang lain. Maka niatlah yang dapat membedakan antara perbuatan zalim dan
mengobati, antara minta pendapat dengan menyiar-nyiarkan, antara ghibah dengan
mengoreksi dan antara nasehat dengan memasyhurkan. Sedang seorang mu'min,
seperti dikatakan oleh suatu pendapat, adalah yang lebih berhak untuk melindungi
dirinya daripada raja yang kejam dan kawan yang bakhil.
Hukum Islam menetapkan, bahwa seorang pendengar adalah rekan pengumpat. Oleh
karena itu dia harus menolong saudaranya yang di umpat itu dan berkewajiban
menjauhkannya. Seperti yang diungkapkan oleh hadis Rasulullah sa,w.:
"Barangsiapa menjauhkan seseorang dari mengumpat diri saudaranya,
maka adalah suatu kepastian dari Allah, bahwa Allah akan membebaskan dia dari
Neraka." (Riwayat Ahmad dengan sanad hasan)

"Barangsiapa menghalang-halangi seseorang dari mengumpat harga diri
saudaranya, maka Allah akan menghalang-halangi dirinya dari api neraka, kelak di
hari kiamat." (Riwayat Tarmizi dengan sanad hasan)

Barangsiapa tidak mempunyai keinginan ini dan tidak mampu menghalang-halangi
mulut-mulut yang suka menyerang kehormatan saudaranya itu, maka kewajiban yang
paling minim, yaitu dia harus meninggalkan tempat tersebut dan membelokkan kaum
tersebut, sehingga mereka masuk ke dalam pembicaraan lain. Kalau tidak, maka
yang tepat dia dapat dikategorikan dengan firman Allah:
"Sesungguhnya kamu, kalau demikian adalah sama dengan mereka"
(An-Nisa': 140)

Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

Rabu, 23 April 2008

Tawakal yang Sebenarnya


Sebagian orang menganggap bahwa tawakal adalah sikap pasrah tanpa melakukan usaha sama sekali. Contohnya dapat kita lihat pada sebagian pelajar yang keesokan harinya akan melaksanakan ujian. Pada malam harinya, sebagian dari mereka tidak sibuk untuk menyiapkan diri untuk menghadapi ujian besok namun malah sibuk dengan main game atau hal yang tidak bermanfaat lainnya. Lalu mereka mengatakan, "Saya pasrah saja, paling besok ada keajaiban."
Apakah semacam ini benar-benar disebut tawakal?! Semoga pembahasan kali ini dapat menjelaskan pada pembaca sekalian mengenai tawakal yang sebenarnya dan apa saja faedah dari tawakal tersebut.
Tawakal yang Sebenarnya
Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami'ul Ulum wal Hikam tatkala menjelaskan hadits no. 49 mengatakan, "Tawakal adalah benarnya penyandaran hati pada Allah 'azza wa jalla untuk meraih berbagai kemaslahatan dan menghilangkan bahaya baik dalam urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepada-Nya serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa 'tidak ada yang memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya, dan mendatangkan manfaat kecuali Allah semata'."
Tawakal Bukan Hanya Pasrah
Perlu diketahui bahwa tawakal bukanlah hanya sikap bersandarnya hati kepada Allah semata, namun juga disertai dengan melakukan usaha.
Ibnu Rajab mengatakan bahwa menjalankan tawakal tidaklah berarti seseorang harus meninggalkan sebab atau sunnatullah yang telah ditetapkan dan ditakdirkan. Karena Allah memerintahkan kita untuk melakukan usaha sekaligus juga memerintahkan kita untuk bertawakal. Oleh karena itu, usaha dengan anggota badan untuk meraih sebab termasuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati merupakan keimanan kepada-Nya. Sebagaimana Allah Ta'ala telah berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, ambillah sikap waspada." (QS. An Nisa [4]: 71). Allah juga berfirman (yang artinya), "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang." (QS. Al Anfaal [8]: 60). Juga firman-Nya (yang artinya), "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah" (QS. Al Jumu'ah [62]: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha.
Sahl At Tusturi mengatakan, "Barang siapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan -pen). Barang siapa mencela tawakal (tidak mau bersandar pada Allah, pen) maka dia telah meninggalkan keimanan. (Lihat Jami'ul Ulum wal Hikam)
Burung Saja Melakukan Usaha untuk Bisa Kenyang
Dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 310)
Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Pria itu mengatakan, "Aku tidak mengerjakan apa-apa sehingga rezekiku datang kepadaku." Lalu Imam Ahmad mengatakan, "Orang ini tidak tahu ilmu (bodoh). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Allah menjadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku." Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda (sebagaimana hadits Umar di atas). Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. (Lihat Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69, Maktabah Syamilah)
Al Munawi juga mengatakan, "Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rezeki, yang memberi rezeki adalah Allah ta'ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakal tidak harus meninggalkan sebab, akan tetapi dengan melakukan berbagai sebab yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rezeki dengan usaha sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rezeki. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami' At Tirmidzi, 7/7-8, Maktabah Syamilah)
Tawakal yang Termasuk Syirik
Setelah kita mengetahui pentingnya melakukan usaha, hendaknya setiap hamba tidak bergantung pada sebab yang telah dilakukan. Karena yang dapat mendatangkan rezeki, mendatangkan manfaat dan menolak bahaya bukanlah sebab tersebut tetapi Allah ta'ala semata.
Imam Ahmad mengatakan bahwa tawakal adalah amalan hati yaitu ibadah hati semata (Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 2/96). Sedangkan setiap ibadah wajib ditujukan kepada Allah semata. Barang siapa yang menujukan satu ibadah saja kepada selain Allah maka berarti dia telah terjatuh dalam kesyirikan. Begitu juga apabila seseorang bertawakal dengan menyandarkan hati kepada selain Allah -yaitu sebab yang dilakukan-, maka hal ini juga termasuk kesyirikan.
Tawakal semacam ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam), apabila dia bertawakal (bersandar) pada makhluk pada suatu perkara yang tidak mampu untuk melakukannya kecuali Allah ta'ala. Seperti bersandar pada makhluk agar dosa-dosanya diampuni, atau untuk memperoleh kebaikan di akhirat, atau untuk segera memperoleh anak sebagaimana yang dilakukan oleh para penyembah kubur dan wali. Mereka menyandarkan hal semacam ini dengan hati mereka, padahal tidak ada satu makhluk pun yang mampu mengabulkan hajat mereka kecuali Allah ta'ala. Apa yang mereka lakukan termasuk tawakal kepada selain Allah dalam hal yang tidak ada seorang makhluk pun memenuhinya. Perbuatan semacam ini termasuk syirik akbar. Na'udzu billah min dzalik.
Sedangkan apabila seseorang bersandar pada sebab yang sudah ditakdirkan (ditentukan) oleh Allah, namun dia menganggap bahwa sebab itu bukan hanya sekedar sebab (lebih dari sebab semata), seperti seseorang yang sangat bergantung pada majikannya dalam keberlangsungan hidupnya atau masalah rezekinya, semacam ini termasuk syirik ashgor (syirik kecil) karena kuatnya rasa ketergantungan pada sebab tersebut.
Tetapi apabila dia bersandar pada sebab dan dia meyakini bahwa itu hanyalah sebab semata sedangkan Allah-lah yang menakdirkan dan menentukan hasilnya, hal ini tidaklah mengapa. (Lihat At Tamhiid lisyarhi Kitabit Tauhid, 375-376; Syarh Tsalatsatil Ushul, 38; Al Qoulul Mufid, 2/29)
Penutup
Ingatlah bahwa tawakal bukan hanya untuk meraih kepentingan dunia saja. Tawakal bukan hanya untuk meraih manfaat duniawi atau menolak bahaya dalam urusan dunia. Namun hendaknya seseorang juga bertawakal dalam urusan akhiratnya, untuk meraih apa yang Allah ridhai dan cintai. Maka hendaknya seseorang juga bertawakal agar bagaimana bisa teguh dalam keimanan, dalam dakwah, dan jihad fii sabilillah. Ibnul Qayyim dalam Al Fawa'id mengatakan bahwa tawakal yang paling agung adalah tawakal untuk mendapatkan hidayah, tetap teguh di atas tauhid dan tetap teguh dalam mencontoh/mengikuti Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam serta berjihad melawan ahli bathil (pejuang kebatilan). Dan beliau rahimahullah mengatakan bahwa inilah tawakal para rasul dan pengikut rasul yang utama.
Kami tutup pembahasan kali ini dengan menyampaikan salah satu faedah tawakal. Perhatikanlah firman Allah Ta'ala (yang artinya), "Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. Ath Thalaaq [65]: 2-3). Al Qurtubi dalam Al Jami' Liahkamil Qur'an mengatakan, "Barang siapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya."
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membaca ayat ini kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Seandainya semua manusia mengambil nasihat ini, sungguh hal ini akan mencukupi mereka." Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Jami'ul Ulum wal Hikam, penjelasan hadits no. 49). Hanya Allah-lah yang mencukupi segala urusan kami, tidak ada ilah yang berhak disembah dengan hak kecuali Dia. Kepada Allah-lah kami bertawakal dan Dia-lah Rabb 'Arsy yang agung.
***