Selasa, 09 Oktober 2007

Perbedaan Awal - Akhir Ramadlan


Bulan Ramadlan bulan penuh berkah, rahmat, dan ampunan Allah SWT sebentar lagi datang. Shaum atau ibadah puasa bulan Ramadlan adalah salah satu aturan Allah untuk mengantarkan kaum muslimin menjadi manusia bertaqwa (lihat QS. Al Baqarah 183).
Namun, sayang, dalam pelaksanaannya, Ramadlan yang sejatinya menjadi bulan ibadah sekaligus syi'ar kesatuan umat itu ternoda oleh seringkali berbedanya awal dan akhir Ramadlan. Perbedaan itu konon merupakan masalah lama yang acap kali terjadi di dunia Islam, antara satu negara dengan negara lain, bahkan satu kota dengan kota lain.

Namun di era globalisasi informasi dan canggihnya teknologi komunikasi ini, perbedaan itu mengusik nurani kita. Betapa siaran langsung sholat tarawih dari Masjidil Haram sepanjang bulan Ramadlon dapat diikuti oleh kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di sini melalui RCTI! Tapi kenapa tak bisa diadakan siaran langsung informasi "rukyatul hilal" awal dan akhir Ramadlan? Padahal bulan sabit (hilal) yang menjadi obyek yang diamati guna menentukan masuknya bulan baru adalah bulan yang satu, ya bulan sabit yang itu-itu juga?

Dimana sebenarnya letak permasalahannya? Tulisan ini akan mengurainya dalam rangka menjaga kesatuan umat dan kesucian ibadah kita.

Rukyatul Hilal Penentu Awal Ramadlan dan Idul Fitri
Shaum Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di samping merupakan ibadah yang mengatur hubungan seorang muslim dengan Rabb-nya, sesungguhnya juga merupakan salah satu fenomena yang menjadi syi'ar kesatuan umat Islam. Kaum muslimin wajib memulai puasa dan merayakan Idul Fitri secara serentak pada hari yang sama, semata-mata demi melaksanakan perintah Allah SWT yang telah mempersatukan mereka. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal ini. Misalnya, sabda baginda Rasulullah saw.:

"Berpuasalah kalian jika melihat hilal (bulan sabit), dan berbukalah (beriedul Fitri lah) kalian jika melihat hilal. Dan jika hilal itu tertutup debu dari (penglihatan) kalian, maka sempurnakanlah (genapkanlah) bilangan bulan Sya'ban itu tiga puluh hari." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

"Sesungguhnya satu bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Dan jika hilal itu tertutup awan/mendung dari (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah ia." (HR. Bukhari)

Hadits-hadits Rasul ini mengandung pengertian (dalalah) yang jelas (sharih), bahwa sebab syar'i untuk mengawali Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit (ru`yatul hilal) untuk bulan Ramadhan. Demikian pula sebab syar'i untuk Idul Fitri adalah dengan melihat bulan sabit (ru`yatul hilal) untuk bulan Syawal. Ini seperti sebab pelaksanaan sholat zhuhur adalah tegelincirnya (zawal) matahari sebagaimana sabda Nabi saw.:

"Jika matahari telah bergeser dari tengah-tengah langit, maka solatlah (zhuhur)" (lihat An Nabhani, As Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz III/43).

Hisab sekedar membantu

Sebagian orang salah anggap bahwa dengan majunya ilmu hisab falaki (astronomi) maka kaum muslimin tak perlu merukyat untuk menentukan awal dan akhir Ramadlan. Bahkan mereka mememelintir kata rukyat dalam hadits tersebut sebagai "rukyat bil ilmi" yakni ilmu hisab. Tentu hal itu tak bisa dibenarkan karena tak ada indikasi (qorinah) yang menunjukkannya. Sehingga, perkataan Nabi SAW "Jika hilal tertutup awan/mendung dari (penglihatan) kalian", artinya, jika kalian tidak melihat hilal dengan mata kalian (bi a'yunikum).

Adapun perkataan Nabi SAW "maka perkirakanlah ia" bukan berarti merujuk pada perhitungan astronomi (hisab). Melainkan artinya adalah menyempurnakan bilangan bulan sebanyak 30 hari. Sabda Nabi saw:

"Dan jika hilal itu tertutup awan/mendung dari (penglihatan) kalian, maka sempurnakanlah (genapkanlah) bilangannya menjadi tiga puluh hari." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Jadi, hisab astronomi paling modern sekalipun tak bisa menjadi penentu awal dan akhir Ramadlan. Sebab, Allah SWT memerintahkan memulai puasa Ramadlan dan Idul Fitri berdasarkan rukyatul hilal. Dan aturan ibadah itu datangnya mesti dari Dzat Yang diibadahi (Al Ma'bud), muslim pun diperintahkan untuk terikat dengan hukum syara.
Kalau begitu, apa gunanya kemajuan ilmu astronomi bagi kepraktisan menjalankan ibadah Ramadlan?

Mengingat realitas perhitungan hisab modern (hisab haqiqiy tahqiqiy) kecil sekali kesalahan perhitungannya, yakni sebesar 2 detik dalam 4000 tahun, dan akurasinya pun diamati observer setiap bulan melalui peralatan canggih, juga terbukti . amat jarangnya kapal dalam navigasi tersesat, dugaan-dugaan akan gerhana bulan dan matahari yang tepat, maka perlu dipertimbangkan pengunaannya dalam membantu mencari posisi-posisi strategis untuk rukyat di seluruh dunia.

Peranan ilmu hisab sebagai alat bantu ini, lantaran secara riil ilmu hisab hanya dapat menentukan wujudnya hilal dan kemungkinan dapat terlihatnya hilal. Sebaliknya, hisab tidak dapat menetapkan terlihat atau tidaknya bulan. Tambahan lagi, seperti dinyatakan oleh para ahli astronomis, hisab tidak dapat mendeteksi iklim dan cuaca. Oleh sebab itu, betapapun akuratnya perhitungan hisab modern tetap saja tidak dapat dijadikan patokan tentang rukyatul hilal. Dia hanya sekedar membantu memudahkan rukyat, bukan malah menolak atau mementahkan rukyat.

Jadi, baik secara syar'iy maupun berdasarkan realitas, penentuan awal dan akhir Ramadlan tidak dapat tidak harus melalui penglihatan terhadap munculnya hilal (rukyatul hilal). Rasulullah saw. bersabda:

"Jika kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah kalian. Dan jika kalian telah melihat hilal, maka berbukalah (beridul Fitri) kalian. Jika hilal tertutup awan/mendung atas (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah ia."

Perintah (amr) Rasulullah SAW dalam hadits-hadits untuk memulai puasa Ramadhan berdasarkan rukyatul hilal adalah perintah wajib (lil wujub), karena perintah tersebut adalah perintah untuk melaksanakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh firman Allah SWT :

"Karena itu barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa." (QS. Al Baqarah : 185)

Perintah (amr) untuk berbuka puasa (beridul Fitri) berdasarkan rukyatul hilal adalah juga perintah wajib (lil wujub). Karena Rasulullah SAW telah melarang berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Mengingat larangan ini adalah larangan untuk melaksanakan yang mandub atau fardhu, maka perintah Rasulullah di dalam hadits "dan berbukalah (beridul Fitri) kalian jika melihat hilal" berarti adalah perintah wajib (lil wujub).

Satu Rukyat Untuk Kaum Muslimin Sedunia

Khithabusy Syari' (seruan Allah SWT) dalam hadits-hadits di atas ditujukan bagi seluruh kaum muslimin. Tak ada bedanya antara orang Syam dan orang Hijaz. Begitu pula tak ada bedanya antara orang Indonesia dengan orang Irak. Sebab, lafazh-lafazh dalam hadits-hadits tersebut bersifat umum. Dhamir jama'ah (kata ganti berupa wawu jama') yang terdapat dalam kalimat "berpuasalah kalian" dan "dan berbukalah kalian" , tertuju untuk seluruh kaum muslimin. Sedangkan lafazh "melihat hilal" adalah isim jinsi yang di-idhafat-kan (disandarkan) pada dhamir (kata ganti). Ini menunjukkan bahwa rukyatul hilal yang dimaksud, adalah ru`yat dari siapa saja, selama dia muslim. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA :

"Bahwa seorang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, 'Saya telah melihat hilal (Ramadhan).' Rasulullah saw. lalu bertanya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?' Orang itu menjawab,'Ya.' Kemudian Nabi SAW menyerukan, "Berpuasalah kalian!" (HR. Abu Dawud, An Nasa`i, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).

Oleh karena itu, jika seorang muslim telah melihat hilal untuk bulan Ramadhan maupun Syawal, di manapun ia berada, maka wajib atas seluruh kaum muslimin untuk berpuasa ataupun berbuka (beridul Fitri). Tidak ada perbedaan antara satu negara dengan negara lainnya, atau antara seorang muslim dengan muslim lainnya. Sebab ru`yatul hilal oleh siapa saja dari kaum muslimin, merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihat hilal.

Menolak rukyat lantaran beda negara?

Kini kaum muslimin hidup terkotak-kotak dalam berbagai bangsa dan negara. Setiap kepala negara menetapkan awal dan akhir Ramadlannya sendiri-sendiri tanpa lagi memperhatikan nash-nash syara'. Kalaupun mereka melihat pendapat fuqoha, nampaknya dijadikan sebagai dalil sekunder. Dalil primernya adalah kekuasaan mereka atas wilayah negara mereka, dan fanatisme mereka terhadap negara dan bangsa mereka. Padahal keterpecahan mereka dalam berbagai bangsa dan negara adalah hasil rekayasa imperialisme Barat. Bukan sekedar perasaan kebangsaan murni. Tengoklah bangsa Arab yang berpenduduk sekitar 220 juta terpecah dalam sekitar 20 negara?

Beruntungnya Jadi Umat Akhir Zaman


Republika Online - Kita pun harus seperi rubah; mampu memanfaatkan posisi dengan baik, jeli melihat kesempatan, dan mau belajar dari kesalahan orang lain, hingga tidak terjerumus ke lubang yang sama.
Alkisah singa, serigala, dan rubah berburu bersama-sama. Mereka berhasil menangkap sapi gunung, kambing, dan kelinci gemuk. Meskipun singa merasa malu terlihat bersama srigala dan rubah, ia memaksakan diri untuk bergabung bersama mereka.
Sementara itu, serigala dan rubah menunggu singa membagikan hasil buruannya dengan adil. Namun, singa meminta serigala melakukan tugas membagikan hasil buruan. Serigala yang sudah merasa lapar, berkata, "Wahai raja hewan,sapi liar itu bagianmu. Aku akan memakan kambing dan rubah makan kelinci".
Singa marah sekali mendengarnya. Ia berkata pada serigala, "Lancang sekali kamu berkata demikian! Di depanku beraninya kamu berbicara tentang aku dan kamu!". Dengan satu pukulan saja, singa membunuh serigala.
Singa lalu berpaling pada rubah dan berkata, "Bagilah hasil buruan ini, lalu kita sarapan".
Rubah yang pandai segera berkata, "Raja terbaik, sapi adalah untuk sarapanmu,kambing untuk makan siangmu, dan kelinci untuk makan malammu".
Singa sangat senang mendengar jawaban dari rubah. Ia berkata, "Rubah, kamu memang bijaksana. Pembagian buruan yang baik sekali. Kamu belajar dari mana?".
Rubah berkata, "Dari apa yang menimpa serigala".
Ia pun berkata dalam hatinya, "Syukurlah sang singa bertanya kepadaku setelah kepada serigala. Kalau ia bertanya kepadaku lebih dahulu, aku pasti mengalami nasib yang sama dengan serigala".
Allah SWT menakdirkan kita menjadi umat akhir zaman. Kita lahir, dibesarkan, dan insya Allah akan meninggal setelah Rasulullah SAW dan para sahabat. Sebenarnya ada "kerugian" dan juga "keuntungan" menjadi umat akhir zaman ini.
Ruginya, kita tidak termasuk orang yang bertemu langsung dengan Rasul dan para sahabat, tidak bisa berjuang bersama mereka, dan juga tidak dapat merasakan lezatnya zaman keemasan yang dahulu pernah mereka bangun.
Namun, di balik "kerugian" tersebut ada banyak keuntungan yang dapat kita peroleh. Salah satunya kita bisa mencontoh amal-amal baik yang dilakukan umat terdahulu untuk kita amalkan sekarang. Tentu, kita pun bisa belajar dari kesalahankesalahan
yang mereka lakukan, sehingga kita tidak mengulangi kesalahan serupa saat.
Bahkan, ada satu nilai plus yang tidak dimiliki para sahabat. Mereka beriman karena bertemu langsung dengan Rasulullah SAW. Setiap tindak tanduknya ada dibimbing langsung oleh beliau. Sangat wajar bila mereka beriman.
Sedangkan kita, umat akhir zaman, tidak pernah bertemu langsung dengan beliau. Kita hanya membaca dari kisah dan shirah nabawiyyah. Maka, sungguh luar biasa bila manusia akhir zaman beriman pada beliau dalam segala dimensi
kehidupannya.
Umar bin Khatthab pernah berkisah. Saya bersama Rasulullah SAW sedang duduk-duduk. Rasul SAW bertanya kepada para sahabat, "Katakan kepadaku, siapakah makhluk Allah yang paling besar imannya?" Para sahabat menjawab, "Para malaikat, wahai Rasul". Nabi SAW bersabda, "Tentu mereka demikian. Dan mereka berhak seperti itu. Tidak ada yang bisa menghalangi itu, karena Allah SWT telah memberikan mereka tempat".
Para sahabat menjawab lagi, "Para Nabi yang diberi kemuliaan oleh Allah SWT, wahai Rasul". Rasulullah SAW bersabda, "Tentu mereka demikian. Dan mereka berhak seperti itu. Tidak ada yang bisa menghalangi itu, karena Allah SWT telah memberikan mereka tempat".
"Wahai Rasul, para syuhada yang ikut bersyahid bersama para Nabi," jawab mereka kembali. Rasul bersabda, "Tentu mereka demikian. Dan mereka berhak seperti itu. Tidak ada yang bisa menghalangi itu, karena Allah SWT telah memberikan mereka tempat".
"Lalu siapa, wahai Rasul?," tanya para sahabat. Lalu Nabi SAW bersabda, "Kaum yang hidup sesudahku. Mereka beriman kepadaku, dan mereka tidak pernah melihatku, mereka membenarkanku, dan mereka tidak pernah bertemu dengan aku. Mereka menemukan kertas yang menggantung, lalu mereka mengamalkan apa yang ada pada kertas itu.
Maka, mereka-mereka itulah yang orang-orang yang paling utama di antara orang-orang yang beriman". Subhanallah!
Dari sudut pandang ini sebenarnya Allah SWT sangat memanjakan kita. Betapa tidak, kita tidak perlu bersusah payah mencari-cari kebenaran yang hakiki. Alquran sebagai sumber kebenaran telah ada di hadapan kita. Cara mengamalkannya telah diberikan oleh Rasulullah SAW lewat hadis dan sunnah-sunnahnya. Kalau belum lengkap, kita bisa melihat prilaku para sahabat, ulama, dan orang-orang saleh lainnya. Ajakan untuk berbuat kebaikan pun "berseliweran" di sekitar kita. Apa yang kurang? Tinggal kemauan untuk menggali dan mengeksplorasi saja yang kita perlukan.
Allah SWT pun telah memberikan contoh bagaimana orang-orang yang ingkar. Gambaran kehancuran kaum-kaum yang menolak kebenaran ada di hadapan kita. Allah SWT berfirman, Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiaptiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut itu, maka di antara umat itu ada orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan." (QS An-Nahl [16]: 36).
Andaikan boleh berandai-andai. Tidak ada jaminan bagi kita untuk lebih baik bila kita hidup sezaman dengan Rasulullah SAW. Mungkin kita akan menjadi salah seorang penentang dakwah mereka. Sekarang kita bisa lapang dada menerima seruan untuk beriman kepada Allah karena kita lahir dan dibesarkan dalam lingkungan Islam. Namun, apa jadinya kalau kita hidup lima belas abad lalu; satu zaman dan satu tempat dengan Rasulullah SAW, lalu menerima seruan seperti itu?
Mungkin kita akan bergabung dengan Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Sufyan, atau kaum kafir Quraisy lainnya untuk menghalangi dakwah Rasulullah SAW.
Kita harus mampu memanfaatkan posisi dengan baik, jeli melihat kesempatan, dan mau belajar dari kesalahan orang lain, hingga tidak terjerumus ke dalam lubang yang sama. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa seorang Mukmin sejati itu tidak mungkin terjerumus ke dalam lubang yang sama dua kali berturut-turut? Wallahu a'lam bish-shawab

Jumat, 05 Oktober 2007

Penentuan awal ramadhan dan syawal


Menjelang ramadhan, mungkin ada yang bertanya, kenapa sering sekali umat islam berselisih paham tentang penentuan awal ramadhan/syawal? Padahal dengan teknologi yang ada saat ini harusnya perhitungan posisi bulan sudah sangat akurat?

Allah berfiman dalam Al Baqarah : 185
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Dari ayat di atas disimpulkan bahwa wajib bagi setiap muslim untuk berpuasa di bulan Ramadhan dari awal sampai akhir bulan dengan penentuan awal puasa melalui cara-cara:
1. Ru'yah al-Hilah, atau melalui melihat hilal (bulan) baik Ramadhan maupun Syawal. jika ru'yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa. Jika ru'yah bulan Syawal telah ditetapkan, maka wajib tidak berpuasa (berbuka).
2. Menyempurnakan Sya'ban Menjadi 30 Hari, Masuknya bulan Ramadhan dapat pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan ru'yah al-Hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Berpuasalah kalian karena melihat (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari..."
Hal ini dikuatkan lagi dengan hadist:
(1) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau bersabda: " Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sehingga kalian melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya..." (HR. al-Bukhari dan Muslim. Shahih al-Bukhari, III/24, dan Shahih Muslim, III/122).

(2) Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.". (HR. al-Bukhari, III/24; dan Muslim, III/24).

Jadi secara syariat, diwajibkan berpuasa setelah melihat hilal (ru'yah al hilal). Permasalahannya muncul perbedaan pemahaman akan cara melihat hilal dan perbedaan Mathla' (Tempat Melihat Hilal) sehingga bisa saja menimbulkan berbagai perbedaan penentuan hari. Tapi OK lah saya jelaskan satu persatu biar jelas permasalahannya dan kita sendiri pun tidak menjadi awam.

Cara melihat Hilal
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) Ramadhan dan Syawal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini:
1. Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh sekumpulan orang banyak.
2. Ada yang berpendapat untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh orang muslim yang adil.
3. Juga ada yang berpendapat , untuk melihatnya cukup dilakukan oleh satu orang yang adil.
Pendapat yang kuat adalah untuk menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan Syawal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerimana kesaksian ru'yatul hilal ini disyariatkan agar yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan dapat dipercaya beritanya atas amamat dan penglihatannya. Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila). Demikian juga kesaksian orang kafir, tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah Allah." orang yang tidak dipercaya beritanya, karena sudah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan yang lemah, yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya.

Perbedaan Mathla' (Tempat Melihat Hilal) Dan Pengaruhnya Pada Hukum Wajib (1 Ramadhan) Puasa dan Hari Raya (1 Syawal)
Secara garis besar ada 4 perbedaan pendapat:
1. Jumhur Ulama, di antara mereka Imam Ahmad dan Abu Hanifah: Mengatakan bahwa jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib bagi seluruh kaum Muslimin yang bermukim di negeri lain untuk berpuasa pada 1 Ramadhan atau berbuka pada 1 syawal.
Mereka berdalil:
a. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah: 185

b. Sabda Rasulullah:
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122)

c. Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Hari berpuasa adalah hari kaum Muslimin berpuasa. Hari ‘Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari ‘Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih kurban.” (Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; att-Thirmidzi, no. 297 hadits dari ‘Aisyah)

d. Adapun hadits Kuraib yang ada di dalam Shahih Muslim, 3/126 mereka mengatakan bahwa yang demikian adalah penafsiran Ibnu Abbas terhadap hadits tersebut (HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122). Sementara pada dasarnya Khithab yang terdapat dalam hadits tersebut mengandung pengertian umum untuk seluruh kaum Muslimin bukan sebagian dari mereka

e. Sudah dapat dimaklumi bahwa yang dimaksud dalam dalil-dalil di atas bukanlah ru’yah setiap orang (di setiap daerah) karena yang demikian tentunya kadang-kadang terhalang oleh sesuatu, namun ru’yah siapa saja yang dapat menetapkan awal bulan Ramadhan atau syawal dan ini umum bagi seluruh tempat.

f. Pendapat yang pertama inilah yang pada asalnya dipilih oleh sebagian besar ulama’ antara lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Imam asy-Syaukani, Syaikh al-Albaniy, dan ulama’ lainnya (Lihat, Syarah al-Mumti’, 4/322 dan Fiqun Nawazil, Dr. Bakar bin Abdillah Abu Zaid, 2/222-223; Majmu’ Fatawa, 25/105; Nailul Authar, 4/203-210; Silsilah ahl-Ahaduts ash-Shohihah, 4/235).

Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi, yaitu bahwa mathla (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan,
maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu
Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dan inilah pendapat yang paling selaras dengan dalil-dalil yang ada. Dan pendapat ini yang selaras dengan ka’idah umum syari’at yang menganjurkan kaum Muslimin agar bersatu dan tidak terpecah-pecah.

2. Kebanyakan ulama’ asy-Syafi’iyah, mengatakan setiap negeri melihat hilal di tempat masing-masing. Mereka beralasan bahwa subyek hadits “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122) bersifat nisbi (relatif).

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa perintah berpuasa dan berbuka diperuntukkan kepada orang yang mengetahui hilal di daerahnya sendiri, adapun bagi orang yang tidak mendapati hilal di daerahnya sendiri (negara), maka yang demikian tidak berlaku. Hal ini didasarkan atas dalil naql, dan akal secara perhitungan hisab.

Ukuran jauh dekatnya adalah 133,057 km. Atau tepatnya secara literatur klasik adalah 24 farsakh. 1 farsakh adalah 3 mil, atau bila dalam hitungan meter, 1 farsakh adalah 5.544 meter. Jadi 24 farsakh sama dengan 5.544 x 24 = 133,057 km.

Dengan demikian, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan di luar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk'yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika. Untuk sekedar perbandingan, bahwa jarak ini berbeda dengan jarak bolehnya qashar shalat yang 16 farsakh itu. Jarak bolehnya qashar shaalt dalam ukuran meter sama dengan 89 km. (lihat Dr. Wahbah Az-Zhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu jilid 1 halaman 142).

3. Pendapat Ketiga, mengatakan apabila suatu negara mathla’nya berbeda dengan negera lainnya, maka masing-masing negara memiliki ru’yah hilal (penentuan awal dan akhir bulan) sendiri sendiri. Dan apabila mathla’nya sama (tidak berbeda), maka bagi siapa saja yang belum melihat hilal wajib mengikuti ketetapan ru’yah hilal tempat yang lain. Dengan kata lain pendapat ini hampir sama dengan pendapat yang kedua, hanya saja tidak dibatasi oleh teretorial negara, sehingga di mana negara yang jaraknya berjauhan harus melihat hilal di tempat masing-masing. Dan tidak untuk negara yang berdekatan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughni, 4/328.

Namun demikian ulama’ yang berpendapat demikian berselisih pendapat dalam menetapkan jarak jauh dekatnya. Ada yang mengaitkannya dengan jarak bolehnya mengqashar shalat. Dan ada yang mengatakan apabila berita terlihat hilal dapat sampai ke tempat tersebut pada malam itu juga, dan pendapat lainnya.

Mereka berdalil:
a. Mereka juga berdalil dengan ayat yang sama sebagaimana yang dipakai dasar oleh pendapat yang pertama (QS. al-Baqarah: 185). Dan pada dasarnya ayat ini tidak dimaksudkan ru’yahnya setiap orang, namun yang dimaksudkan adalah tempat di mana hilal dapat dilihat, dan setiap tempat yang mathla’ hilalnya sama. Adapun bagi siapa saja yang mathla’ hilanya berbeda maka dalil ini tidak bisa dipakai patokan baik secara dhahir (hakekatnya) atau hukumnya.

b. Adapun hadits “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122) mengandung maksud bahwa setiap orang yang berada di suatu daerah yang mathla’ hilalnya tidak sama dengan orang yang melihat hilal maka pada saat itu hukum berbuka dan berpuasa tidak berlaku baginya.

c. Mereka mengatakan bahwa penentuan waktu bulan seperti penentuan waktu hari, maka ketika suatu daerah tertentu berbeda dalam berpuasa dan berbuka dalam suatu hari maka pada saat itu juga wajib berbeda dalam saat berpuasa dan berbuka dalam setiap bulannya, dan pada dasarnya kaum Muslimin sepakat bahwa dengan perbedaan waktu akan membawa dampak yang kain, dan dengan demikian barangsiapa yang tinggal di bagian timur maka dia berpuasa sebelum mereka yang berada di saerah barat dan berbuka sebelum mereka juga.

Maka dalam kondisi yang demikian jika kita menghukumi penentuan waktu itu berbeda, maka dalam penentuan awal dan akhir bulanpun harus demikian.

Dan dalam masalah ini tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa ayat yang mengatakan, yang artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa." (QS. 2:187) dan hadits Nabi yang menyatakan, ‘ …..Apabila matahari telah terbenam maka seorang yang berpuasa berbuka.” (Lihat, HR. al-Bukhari, no. 1954 dan Muslim, no. 1100) adalah umum untuk semua kaum Muslimin di mana saja dia berada. (Lihat, Fatawa U;ama a’=Balad al-Haram, hal. 285-286

d. Mereka juga berdalil denga hadits Kuraib, yang di utus oleh Ummu Fadhl binti al-Harits untuk menemui Mu’awiyah. Dia berkata: Aku tiba di Syam, dan aku laksanakan perintah al-Fadhl. Beretepatan munculnya hilal bulan Ramadhan, ketika aku berada di Syam aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku pulang ke Madinah di akhir bulan Ramadhan. Abdullah bin Abbas bertanya kepada-ku, ia menyebut tentang hilal. Dia bertanya, “Kapan kalian melihat gilal? “Aku menjawab: “ Kami melihatnya pada malam Jum’at!” Tanya beliau lagi: “Apakah engkau menyaksikannya?” Jawabku: “Ya, orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu’awiyah turut berpuasa!” Abdullah bin Abbas berkata, “ Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami akan terus berpuasa hingga kami menyempurnakannya tiga puluh hari, atau kami melihat hilal Syawal.” Aku berkata, “ Tidak cukupkah kita mengikuti ru’yah hilal Mu’awiyah dan puasanya?” Abdullah bin Abbas menjawab, “Tidak! Begitulah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami.” (HR. Muslim, at-Turmudzi, dan Ahmad dan Ahmad. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih gharib.

e. Berkata Masyayikh (Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin, Shalih bin Fauzan al-Fauzan), “Dan pendapat inilah lebih kuat baik ditinjau dari sisi dhahir lafadz dalil-dalil yang ada, nadhar (ijtihad) yang shahih), dan qiyas yang shahih juga, yaitu qiyas waktu bulan terhadap waktu hari."

4. Pendapat Keempat, bahwa perkara yang demikian dikembalikan kepada waliul amr (pemerintah), maka kapan pemerintah menentukan wajibnya puasa dan berbuka yang didasarkan atas ketentuan syara’ (yaitu dengan ru’yatul hilal dan bukan berdasarkan hisab semata –red-), maka pada saat itu juga wajib bagi kaum Muslimin mengikutinya. Dengan demikian kalau dipadati pemerintah suatu negara tertentu tidak berpatokan ketentuan syara’, maka pada kondisi yang demikian tidak boleh diikuti.
Dalil Mereka:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Hari berpuasa adalah hari kaum Muslimin berpuasa. Hari ‘Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari ‘Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih kurban.” (Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; att-Thirmidzi, no. 297 hadits dari ‘Aisyah)

Setelah kami menyebutkan sekian pendapat yang ada, di mana masing-masing membawa dalil dan argumentasi tersendiri, maka berikut kami nukilkan Fatwa Lajnah Da’imah sebagaimana dinukil oleh asy-Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassam di dalam kitabnya Taudhihul Ahkam, syarah Bulughul Maram, hal. 134-135: Setelah para ulama’ menela’ah permasalahan yang ada, dan mereka melihat beberapa hal, di antaranya:
1. Bahwa perbedaan mathla’ merupakan perkara telah maklum diketahui baik secara perasaan maupun akal pikiran, dan tidak ada seorangpun yang berselisih dalam masalah ini, hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam hal apakah ada tidaknya pemberlakuan mathla’ menjadi patokan dalam hal ini.
2. Masalah perbedaan pemberlakuan mathla’ atau tidaknya, termasuk permasalahan perbedaan pandangan yang dengannya ada ijtihad, dan perselisihan dalam masalah ini tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang mempunyai peran dalam ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang diperbolehkan. Sehingga dalam permasalahan ini ulama’-pun berselisih pendapat atas dua pendapat besar (setelah disimpulkan), di antara mereka mengatakan yang menjadi patokan adalah perbedaan mathla’ (masing-masing negara memiliki mathla’ sendiri-sendiri) sementara yang lainnya tidak memandang demikian (mathla’ itu adalah satu)
Mereka menyimpulkan: “Semenjak 14 abad agama ini muncul, kami tidak mengetahui pernah terjadi persatuan ummat Islam dalam satu ru’yah (satu mathla’), maka mereka berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan sebagaimana adanya, dan semestinya masing-masing negara yang penduduknya maryolitas muslim berhak menentukan pilihan melalui para ulama’ mereka dari dua pendapat besar di atas yang menurutnya lebih sesuai karena setiap pendapat memiliki dalil dan sandarannya.

Permasalahannya selain dari perbedaan mathla’ tersebut, untuk memprediksi akankah hilal dapat terlihat melalui rukyat, dibuat lagi sebuah kriteria yang disebut sebagai kriteria visibilitas hilal. Kriteria visibilitas hilal tersebut umumnya diturunkan secara empirik. Saat ini, telah dikenal beragam kriteria visibilitas, seperti kriteria Danjon, kriteria Istambul, kriteria Ilyas, dan lain-lain. Kriteria visibilitas hilal yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (Departemen Agama RI) mensyaratkan tinggi hilal minimal 2 derajat dengan usia Bulan sejak ijtima’ terjadi sekurang-kurangnya 8 jam dan jarak sudut (elongasi) Matahari-Bulan minimal 3 derajat. Karena kalau ditinjau dari sisi kewilayahan saja, ketinggian hilal (di Jakarta) diperkirakan hanya sebesar 0.4 derajat dengan jarak waktu antara terbenam matahari dan terbenam bulan hanya 3 menit 15 detik. kalau ditinjau dari sudut pandang astronomi, ketinggian hilal sebesar ini terlalu tipis untuk bisa dilihat dengan mata telanjang (rata-rata hilal dapat terlihat jika ketinggiannya minimal 5 derajat).

Penampakan Hilal di Wilayah Indonesia Timur dipastikan lebih rendah, dan untuk wilayah Ujung barat Indonesia, akan lebih tinggi, namun tidak akan lebih dari dua derajat. Silahkan cek dengan bantuan software Moon Calculator (MoonCalc)
***

Akhirnya, penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah sebuah permasalahan kecil dari berbagai problematika penting yang sedang dihadapi ummat muslim saat ini. Sesungguhnya bila kita berpikir lebih dalam, hal ini mengisyaratkan agar ummat muslim semakin mengukuhkan ukhuwah dan tidak tercerai-berai oleh perbedaan.
Semoga setiap perpedaan yang muncul semoga menjadi rahmat Illahi bila ditujukan dengan keridhaan Allah semata, bukan pada kepentingan pribadi, golongan atau superioritas nasionalisme kebangsaan belaka. Sehingga perlua ada baiknya diperhitungkan penyamaan penentuan waktu awal Ramadhan & Syawal mengingat kebersatuan ummat seharusnya lebih diperhitungkan.
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan.(Q.S. at-Taubah; 105)

Selasa, 02 Oktober 2007

Hati Ibarat Rumah


Ada tiga macam rumah, Pertama Rumah raja, di dalamnya ada simpanannya, tabungannya serta perhiasannya. Kedua Rumah hamba, di dalamnya ada simpanan, tabungan dan perhiasan yang tidak seperti yang dimiliki seorang raja. Dan ketiga adalah Rumah kosong, tidak ada isinya.

Jika datang seorang pencuri, rumah mana yang akan dimasukinya?

Apabila anda menjawab, ia akan masuk rumah yang kosong, tentu suatu hal yang tidak masuk akal, karena rumah kosong tidak ada barang yang bisa dicurinya.

Karena itulah dikatakan kepada Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, bahwa ada orang-orang Yahudi mengklaim bahwa di dalam shalat, mereka 'tidak pernah terganggu', Maka Ibnu Abbas berkata: "Apakah yang bisa dikerjakan oleh syetan dalam rumah yang sudah rusak?"

Bila jawaban anda adalah: "Pencuri itu akan masuk rumah raja." Hal tersebut bagaikan sesuatu yang hampir mustahil, karena tentunya rumah raja dijaga oleh penjaga dan tentara, sehingga pencuri tidak bisa mendekatinya.

Bagaimana mungkin pencuri tersebut mendekatinya sementara para penjaga dan tentara senantiasa siap siaga di sekitar raja?

Sekarang tinggal rumah ketiga, maka hendaklah orang-orang berakal memperhatikan permisalan ini sebaik-baiknya, dan menganalogikannya (rumah) dengan hati, karena inilah yang dimaksudkannya.

Hati yang kosong dari kebajikan, yaitu hati orang-orang kafir dan munafik, adalah rumah setan, yang telah menjadikannya sebagai benteng bagi dirinya dan sebagai tempat tinggalnya. Maka adakah rangsangan untuk mencuri dari rumah itu sementara yang ada didalamnya hanyalah peninggalan setan, simpanannya dan gangguannya? (rumah ketiga).

Hati yang telah dipenuhi dengan kekuasaan Allah Subhanahu wa ta'ala dan keagungan-Nya, penuh dengan kecintaanNya dan senantiasa dalam penjagaan-Nya dan selalu malu darinya, Syetan mana yang berani memasuki hati ini? Bila ada yang ingin mencuri sesuatu darinya, apa yang akan dicurinya? (rumah pertama).

Hati yang di dalamnya ada tauhid Allah, mengerti tentang Allah, mencintaiNya, dan beriman kepadaNya, serta membenarkan janjiNya, Namun di dalamnya ada pula syahwat, sifat-sifat buruk, hawa nafsu dan tabiat tidak baik. Hati ini ada diantara dua hal. Kadang hatinya cenderung kepada keimanan, ma'rifah dan kecintaan kepada Allah semata, dan kadang condong kepada panggilan syetan, hawa nafsu dan tabiat tercela.(rumah kedua)
Hati semacam inilah yang dicari oleh syetan dan diinginkannya. Dan Allah memberikan pertolongan-Nya kepada yang dikehendakiNya. "Dan kemenanganmu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi maha bijaksana." (Ali Imran:126)

Syetan tidak bisa mengganggunya kecuali dengan senjata yang dimilikinya, yang dengannya ia masuk dalam hati. Di dalam hati seperti ini syetan mendapati senjata-senjatanya yang berupa syahwat, syubhat, khayalan-khayalan dan angan-angan dusta yang berada di dalam hati.

Saat memasukinya, syetan mendapati senjata-senjata tersebut dan mengambilnya serta menjadikannya menetap di hati. Apabila seorang hamba mempunyai benteng keimanan yang mengimbangi serangan tersebut, dan kekuatannya melebihi kekuatan penyerangnya, maka ia akan mampu mengalahkan syetan. Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah semata.